Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024
Selasa, 10 September s.d Jum’at 13 September 2024 Pukul 12.00 WIB
Tata Cara Orang Tua/Wali Peserta Didik Mendaftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024:
Orang tua/wali wajib melakukan pengecekan DTKS secara online melalui laman https://siladu.jakarta.go.id/ jika status DTKS “Masuk Penetapan” maka orang tua/wali dapat melakukan pendaftaran KJP Plus, apabila status DTKS “Tidak Masuk Penetapan/Data Tidak Ditemukan” Maka tidak dapat melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024, disarankan agar melakukan pendaftaran DTKS terlebih dahulu di kelurahan sesuai domisili.
Pendaftaran ini berlaku juga bagi siswa yang sebelumnya sudah mendapat KJP Plus
Berkas yang Harus Disiapkan Oleh Orang tua/wali untuk Melakukan Pendaftaran KJP Plus:
- Surat permohonan kepada Gubernur Download
- Formulir Pendaftaran KJP 2024 Download
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus Sesuai Ketentuan Download
- Bukti screenshot terdaftar DTKS
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua/wali
Berkas tersebut Wajib disi Lengkap dan Jelas, kemudian berkas tersebut wajib diserahkan ke sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kelas X map warna hijau
- Kelas XI map warna kuning
- Kelas XII map warna merah
diberi nama – kelas di depan MAP
dikumpulkan ke Wali Kelas masing-masing
Harap dipahami Orang Tua/Wali murid, bagi siswa yang sudah terdaftar DTKS dan di Daftarkan KJP melalui sekolah, belum dipastikan otomatis mendapat KJP karna harus melewati beberapa tahapan verifikasi, pihak sekolah tidak dapat menentukan melainkan pihak Dinas Sosial DKI Jakarta melalui P4OP yang berhak menentukan penerima KJP Plus 2024.
Dimohon untuk mengumpulkan berkas sesuai dengan waktu yang sudah di tentukan, agar memperlancar proses pendaftaran
Jika terlewat dari tenggat waktu yang sudah di tentukan Pihak Sekolah Tidak Bertanggung Jawab jika ada Kendala dalam penerimaan penyaluran KJP.