PERSYARATAN PENERIMA KJP PLUS
Persyaratan Umum
Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Peryaratan Khusus
Terdaftar dalam DTKS
Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
Tata Cara orangtua/wali peserta didik mendaftar KJP Plus Tahap II tahun 2025
Orang tua/wali peserta didik mengisi berkas pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 yang telah di sediakan. Jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 sampai dengan 31 Juli 2025 dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy KTP orangtua/wali peserta didik
- cetak Bukti Terdaftar di DTKS / screnshoot status DTKS di https://siladu.jakarta.go.id/
- Formulir Pendaftaran KJP
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
- Surat Pernyataan Berita Acara Kelayakan
Poin 4, 5, 6, 7 silahkan unduh dan di cetak DISINI
Berkas fisik poin 1 sampai 6 dikumpulkan di sekolah oleh orangtua/wali, melalui walikelas
dengan ketentuan
Kelas X map warna hijau
Kelas XI map warna kuning
Kelas XII map warna merah.